Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon berawal dari masa kolonial Belanda, ketika pengaturan transportasi di wilayah Priangan dikelola oleh Meester van de Weg dan penerapan Ordinansi Lalu Lintas Jalan pada awal abad ke-20. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, fungsi pengaturan transportasi dialihkan ke pemerintah RI dan kemudian diserahkan ke pemerintahan daerah pada dekade 1950-an, membentuk unit lalu lintas di setiap kabupaten. Seiring pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (disempurnakan menjadi UU No. 23 Tahun 2014), Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi membentuk Dinas Perhubungan otonom yang bertanggung jawab mengelola kebijakan, layanan, dan pengawasan transportasi darat, perairan darat, serta prasarana multimoda. Struktur organisasi dan tugas pokok Dinas diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2017 dan penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021, yang menekankan digitalisasi perizinan, peningkatan keselamatan lalu lintas, dan pengembangan infrastruktur transportasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Cirebon.