Dishub Cirebon
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan layanan, pembinaan, dan pengawasan operasional transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang serta keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cirebon.
Fungsi
a. Perumusan, penetapan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, perairan, dan prasarana multimoda sesuai kewenangan daerah;
b. Pengaturan, pengendalian, dan penataan lalu lintas serta angkutan umum dan barang di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon;
c. Pelayanan perizinan transportasi, antara lain izin trayek, uji laik jalan, pendaftaran dan sertifikasi kendaraan, serta izin kapal perairan darat;
d. Pengelolaan dan pengembangan sarana prasarana transportasi—terminal penumpang, dermaga, pelabuhan kecil, serta fasilitas parkir dan halte;
e. Pembinaan dan pengawasan keselamatan moda transportasi melalui inspeksi teknis, audit, dan supervisi operasional;
f. Pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi peraturan perhubungan kepada operator, pengguna jalan, dan masyarakat;
g. Koordinasi pelaksanaan program perhubungan dengan instansi vertikal, pemerintah kecamatan/desa, dan pemangku kepentingan;
h. Pengelolaan data, dokumentasi, dan pelaporan kinerja bidang perhubungan daerah.
Sekretariat
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi, penyusunan rencana kerja, program, dan anggaran, serta dukungan administrasi umum di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Fungsi
a. Penyusunan rencana strategis, program, dan anggaran tahunan Dinas;
b. Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan umum;
c. Pengelolaan arsip, dokumentasi, dan kerjasama kelembagaan;
d. Pelayanan kehumasan, hubungan masyarakat, dan advokasi hukum internal;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tugas
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan efektivitas transportasi jalan.
Fungsi
a. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Pengaturan rute trayek angkutan penumpang dan barang;
c. Pelaksanaan uji laik jalan dan sertifikasi kendaraan;
d. Penerbitan dan pengendalian izin trayek dalam wilayah Kabupaten Cirebon;
e. Supervisi teknis dan evaluasi kinerja operator angkutan jalan;
f. Penyusunan laporan kinerja dan rekomendasi perbaikan layanan.
Bidang Prasarana dan Jaringan Transportasi
Tugas
Mengelola perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana transportasi serta jaringan konektivitas antar moda di Kabupaten Cirebon.
Fungsi
a. Penyusunan rencana teknis dan program pembangunan terminal, dermaga, halte, dan fasilitas parkir;
b. Koordinasi pembangunan infrastruktur transportasi dengan dinas terkait dan mitra;
c. Pemantauan dan supervisi pemeliharaan rutin sarana dan prasarana;
d. Evaluasi kebutuhan pengembangan jaringan jalan, jalur perairan darat, dan fasilitas pendukung;
e. Pelaksanaan studi kelayakan teknis dan rekomendasi investasi prasarana.
Bidang Keselamatan dan Pengendalian Transportasi
Tugas
Melaksanakan kebijakan teknis dan program keselamatan transportasi serta pengendalian operasional moda transportasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Fungsi
a. Perumusan dan penerapan standar keselamatan transportasi;
b. Pengawasan keselamatan moda transportasi melalui inspeksi, audit, dan penilaian risiko;
c. Penanganan dan investigasi kecelakaan lalu lintas dan perairan darat;
d. Sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara dan berlayar kepada masyarakat;
e. Simulasi dan latihan tanggap darurat transportasi;
f. Koordinasi penegakan peraturan keselamatan dengan instansi penegak hukum;
g. Pelaporan dan evaluasi efektivitas program keselamatan transportasi.